KETENTUAN UMUM
BAB I
Pasal 1
- KAJI merupakan organisasi kemasyarakatan yang turut serta dalam pembangunan Republik Indonesia
- Anggaran Rumah Tangga ini merupakan uraian atau penjabaran dan/atau memuat hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam anggaran dasar.
- Musyawarah Anggota KAJI merupakan pemegang kekuasaan tertinggi KAJI
- Musyawarah Anggota Istimewa KAJI adalah musyawarah yang diadakan sehubungan dengan keadaan yang memaksa yang mempunyai kekuasaan sejajar dengan Musyawarah Anggota KAJI.
- Rapat Kerja adalah rapat pengurus dan penanggung jawab yang dipimpin oleh Ketua KAJI
- Ketua KAJI adalah orang yang diserahkan tanggung jawab untuk memegang kekuasaan tertinggi dibawah Musyawarah Anggota KAJI
- Pengurus adalah pengurus KAJI
BAB II
Struktur Pengurus
Pasal 2
- Ketua KAJI dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Anggota KAJI dengan berpedoman pada Anggaran Rumah Tangga KAJI.
- Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari:
-
- Ketua
- Sekretaris Jenderal
- Bendahara
- [*]
- [*] (Poin c dan e sebelumnya diisi dengan Komite berikutnya akan didiskusikan dengan anggota)
Pasal 3
- Tempat dan kedudukan
- Tempat dan kedudukan KAJI adalah di [*]
BAB III
Ketua KAJI
Pasal 4
Tugas dan Fungsi
Ketua KAJI mempunyai tugas dan fungsi:
- Menjabarkan dan menjalankan kegiatan KAJI;
- Menjembatani informasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KAJI kepada anggotanya;
- Membuat rencana program kerja KAJI dan melaksanakannya;
- Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang sejalan dengan tujuan organisasi KAJI.
Pasal 5
Wewenang
Ketua KAJI mempunyai wewenang:
- Mengangkat dan memberhentikan Pengurus;
- Mengkoordinasikan KAJI;
- Membuat kegiatan-kegiatan yang dianggap perlu dan
- sesuai dengan fungsinya sebagai Ketua;
- Menjatuhkan sanksi berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat 1.
Pasal 6
Wewenang Ketua KAJI tidak tak terbatas
Pasal 7
Masa Jabatan
- Masa jabatan Ketua KAJI adalah [*] tahun kepengurusan;
- Ketua KAJI dapat dipilih/hanya dapat dipilih* untuk [*] periode kepengurusan
Pasal 8
- Rangkap Jabatan
- [ditentukan kemudian oleh diskusi anggota]
Bab IV
Keanggotaan
Anggota KAJI adalah:
- Anggota bidang Akademik/Peneliti yaitu seluruh anggota KAJI yang memiliki kompetensi akademis dan berprofesi dibidang akademik seperti peneliti, dosen, mahasiswa, dsb;
- Anggota bidang Praktisi yaitu seluruh anggota KAJI yang memiliki kompetensi akademis dan berprofesi dibidang praktis seperti praktik kedokteran, hukum, konsultan, dsb;
- Anggota bidang [*] yaitu seluruh anggota KAJI yang memiliki kompetensi dalam berbagai bidang yang berguna bagi Republik Indonesia dalam berhubungan dengan Kekaisaran Jepang.
BAB V
Badan Kelengkapan
Pasal 10
- Badan Kelengkapan adalah:
- Musyawarah Anggota;
- Musyawarah Istimewa Anggota;
- Rapat Kerja
Pasal 11
Musyawarah Anggota
- Musyawarah Anggota mempunyai tugas:
- Menetapkan Tata Tertib Musyawarah Anggota*;
- Meminta pertanggungjawaban Ketua KAJI;
- Menetapkan Anggaran Rumah Tangga KAJI;
- Memilih dan mengangkat Ketua KAJI;
- Musyawarah Anggota mempunyai wewenang:
- Menerima atau menolak
- pertanggungjawaban Ketua KAJI;
- Mengubah Anggaran Rumah Tangga KAJI;
- Menerima dan mengesahkan atau mencabut status keanggotaan KAJI;
- Memberikan rekomendasi program kerja;
- Musyawarah Anggota diadakan [*] kali dalam [*] tahun kepengurusan;
- Musyawarah Anggota dihadiri oleh anggota KAJI dan Peninjau.
Pasal 12
- Dalam keadaan memaksa dapat diadakan Musyawarah Istimewa Anggota yang disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ (n) + 1* anggota yang ada.
- Yang dimaksud keadaan memaksa adalah:
- Ketua KAJI meninggal dunia;
- Ketua KAJI menderita sakit yang tidak memungkinkan ia untuk menjalankan tugasnya;
- Ketua KAJI tidak lagi menjadi anggota KAJI;
- Ketua KAJI melakukan kegiatan menyimpang dari:
- Hukum yang berlaku di Indonesia;
- Anggaran Dasar KAJI
- Anggaran Rumah Tangga KAJI;
- Rekomendasi Musyawarah Anggota.
- Ketua KAJI karena sesuatu hal tidak dapat melakukan tugas sebanyak-banyaknya dalam jangka waktu [*] bulan.Hal-hal yang mendesak berdasarkan pertimbangan Ketua KAJI yang kemudian memiliki wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi keadaan memaksa seperti yang tercantum dalam ayat (2) di atas.
Pasal 13
Rapat Kerja
- Rapat Kerja diadakan sekurang-kurangnya [*] kali dalam [*] bulan.
- Rapat Kerja dihadiri oleh pengurus dan penanggung jawab kegiatan.
- Rapat Kerja mengikuti tata-cara pengambilan keputusan dalam Musyawarah Anggota
BAB VI
Pendanaan
Pasal 14
- Pendanaan KAJI diperoleh dari:
- Iuran wajib anggota;
- Sumbangan yang tidak mengikat;
- Usaha-usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KAJI;
- Iuran wajib anggota adalah Rp. [*], – per [*].
BAB VII
Sanksi
Pasal 15
- Sanksi diberikan kepada anggota KAJI yang melakukan penyimpangan terhadap
- Hukum yang berlaku di Indonesia;
- Anggaran Dasar KAJI
- Anggaran Rumah Tangga KAJI;
- Rekomendasi Musyawarah Anggota.
- Pemberian sanksi yang berupa pencabutan jabatan terhadap Ketua KAJI dilakukan melalui ketetapan Musyawarah Istimewa Anggota.
- Anggota KAJI yang akan diberi sanksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dalam Rapat Kerja atau Rapat yang khusus diadakan untuk itu.
- Pemberian sanksi kepada anggota KAJI atas tindakan sebagaimana telah di atus dalam pasal 15 ayat (1) dilakukan oleh Ketua KAJI, setelah melalui Rapat Kerja, secara tertulis.
- Sanksi yang diberikan secara tertulis oleh Ketua KAJI berupa:
- Teguran;
- Peringatan;
- Pencabutan keanggotaan.
Bab VIII
Aturan Perubahan
Pasal 16
- Usulan perubahan yang diajukan harus disetujui sekurang-kurangnya ½(n) + 1*.
- Putusan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ½(n) + 1* anggota yang hadir.
Bab IX
Aturan Tambahan
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan ditentukan kemudian dalam peraturan pelaksana.
Bab X
Penutup
Pasal 18
Aturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : [*]
Pada Tanggal : [*]
PRESIDIUM
KETERANGAN:
[*]/* = Akan ditentukan kemudian/akan didiskusikan kemudian.