Anggaran Dasar (AD) KAJI [Draft]

PEMBUKAAN

Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, didorong oleh keinginan luhur dan dengan kesadaran penuh akan tanggung jawab kami sebagai putra-putri bangsa Indonesia yang bertekad untuk memberikan kontribusi dan turut serta dalam pembangunan Republik Indonesia.

Bahwa kami sebagai putra-putri bangsa Indonesia yang memperoleh kesempatan untuk menempuh pendidikan, bekerja, dan yang telah mendapatkan pengetahuan dari Kekaisaran Jepang sadar akan kewajiban kami sebagai generasi penerus yang berkewajiban untuk melanjutkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yakni mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, kami memiliki kewajiban berperan aktif dalam menciptakan keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridhai oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Kami sebagai alumni yang pernah menempuh pendidikan, pelatihan, dan mendapatkan pengetahuan dari Kekaisaran Jepang sadar akan peran kami sebagai generasi penerus yang memiliki hak dan tanggung jawab kepada bangsa Indonesia dan bertekad untuk memberikan dharma bakti kami kepada Republik Indonesia demi turut serta dalam menciptakan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas kami memiliki keyakinan tujuan tersebut dapat tercapai dengan usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, dan dengan ini kami komunitas alumni Jepang Indonesia membentuk suatu organisasi kemasyarakatan yang bernama Komunitas Alumni Jepang Indonesia yang disingkat KAJI sebagai wadah bagi putra-putri Indonesia yang pernah mendapatkan kesempatan untuk menempuh pendidikan, pelatihan, dan mendapatkan pengetahuan dari Kekaisaran Jepang untuk menyalurkan ide-ide, pengetahuan, dan kontribusi dalam bentuk apapun sebagai bentuk bakti kami untuk turut serta dalam pembangunan Republik Indonesia.

Bahwa untuk maksud dan tujuan tersebut diatas, dan demi ketertiban serta keteraturan mekanisme organisasi, maka disusunlah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai berikut:

BAB I

Nama, Waktu dan Kedudukan

Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama Komunitas Alumni Jepang Indonesia, disingkat sebagai KAJI.
  2. KAJI berdiri pada tanggal [*] di [*] dan dikembangkan menjadi organisasi kemasyarakatan pada tanggal [*], untuk waktu yang tidak ditentukan.
  3. Pusat organisasi KAJI berkedudukan di [*], Indonesia.

BAB II

Status, Kedaulatan dan Azas

Pasal 2

Status

KAJI adalah organisasi kemasyarakan yang mandiri, professional, mendukung cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 yang mempunyai hubungan dengan Kekaisaran Jepang dalam hal pendidikan, pengetahuan, dan pembangunan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kedaulatan

Kedaulatan tertinggi KAJI ada pada musyarawah anggota.

Pasal 4

Azas

KAJI berazaskan [*]

BAB III

Tujuan, Usaha, Sifat dan Fungsi

Pasal 5

Tujuan

  1. KAJI bertujuan menggalang persatuan dan kesatuan untuk meningkatkan dan mengembangkan semangat pengabdian kepada organisasi, bangsa dan Negara sebagai wujud kepedulian cinta tanah air.
  2.  KAJI bertujuan mengembangkan dan mendayagunakan potensi yang dimiliki oleh Anggota KAJI sehingga dapat terbentuk cipta dan karya dalam semangat kebersamaan yang diabadikan untuk kesejahteraan anggota.
  3. Berkontribusi dan berbakti dalam pembangunan Republik Indonesia dengan segenap pengetahuan yang diperoleh dari Kekaisaran Jepang.

Pasal 6

Usaha

  1. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya
    Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan dan kemajuan Republik Indonesia
  2. Berperan aktif dalam bidang apapun untuk meningkatkan hubungan Republik Indonesia dan Kekaisaran Jepang demi kemajuan bersama
  3. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan angka (1) s.d. (3) dan tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan di Indonesia serta sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi

Pasal 7

Sifat

KAJI bersifat independen.

Pasal 8

Fungsi

  1. KAJI sebagai organisasi berfungsi untuk menjembatani berbagai latar belakang pendidikan, sosial dan budaya dari segenap anggota KAJI untuk menjalin kerjasama yang serasi, seimbang, dan selaras dalam berkontribusi untuk pembangunan Republik Indonesia.
  2. KAJI berfungsi sebagai dinamisator, mediator, katalisator dan komunikator bagi anggota KAJI dan masyarakat dalam rangka turut serta untuk membangun Republik Indonesia.

BAB IV

Keanggotaan

Pasal 8

  1. Yang dapat menjadi anggota KAJI adalah siapapun yang pernah tinggal di Jepang, menempuh pendidikan dan pelatihan di Jepang, pernah belajar tentang Jepang dan bahasa Jepang, serta memiliki hubungan yang baik dengan Jepang.
  2. Anggota KAJI terdiri dari:
    1. Anggota Bagian Akademik/Peneliti
    2. Anggota Bagian Praktisi
    3. Anggota Bagian [*]

BAB V

Struktur Organisasi

Pasal 9

Kekuasaan

Kekuasaan KAJI dipegang oleh Musyawarah* Anggota KAJI

Pasal 10

Kepemimpinan

  1. Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus KAJI yang dipilih oleh Musyawarah Anggota KAJI
  2. Untuk membantu tugas Pengurus KAJI dibentuk Badan Pengurus*

BAB VI

KEUANGAN DAN HARTA BENDA

Pasal 11

Keuangan dan Harta benda

  1. Keuangan dan harta benda KAJI dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan.
  2. Keuangan dan Harta benda KAJI diperoleh dari iuran dan sumbangan anggota, dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta tidak berlawanan dengan azas dan sifat indenpendensi dari KAJI.

BAB VII

Lambang

Pasal 12

Lambang  KAJI adalah [*]

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 13

  1. Pengubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Anggota KAJI yang berlangsung setiap [*] atau Musyawarah Anggota yang dibuat khusus untuk itu.
  2. Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari Anggota KAJI atau ditentukan lain oleh forum
  3. Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh 2/3 dari peserta yang hadir.

BAB IX

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 14

  1. KAJI hanya dapat dibubarkan dengan musyawarah nasional atau musyawarah yang diadakan khusus untuk itu.
  2. Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota atau ditentukan lain oleh forum
  3. Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh 2/3 dari peserta yang hadir.

BAB X

Aturan Tambahan

Pasal 16

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar KAJI

Pasal 17

Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di: [*]
Pada tanggal: [*]

PRESIDIUM

KETERANGAN:
[*]/* = Akan ditentukan kemudian/akan didiskusikan kemudian.